Kenaikan Dana Parpol Tak Berkaitan dengan RUU Pemilu

By Admin

nusakini.com-- Rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menaikkan dana bantuan kepada partai politik (parpol) tak berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Penambahan dana parpol dibahas sejak lama sebelum RUU Pemilu. 

Demikin ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (5/7). “Enggak ada hubungannya dengan RUU Pemilu. Penambahan dana parpol sudah cukup lama dibicarakan,” kata Tjahjo, kemarin.

Dia menyatakan, kenaikan dana parpol sepatutnya tak perlu diperdebatkan. Sebab, sejak 2009 parpol hanya mendapatkan Rp108 per suara. “Wajar kita naikkan yang penting ada laporan pertanggungjawaban. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendukung, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mendukung,” ujarnya. 

Dia menambahkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap difokuskan kepada program strategis pembangunan di daerah, termasuk infrastruktur. “Soal bantuan partai kecil sekali,” imbuhnya. 

Menurutnya, parpol merupakan sumber kaderisasi kepemimpinan nasional dan lokal. Para calon kepala daerah, anggota DPRD, DPR hingga presiden diusung parpol. “Parpol harus kuat,” ucapnya. 

Dia kembali mengingatkan agar bantuan dari negara dipertanggungjawabkan kepada publik dengan benar. “Ini uang rakyat, uang negara,” tandasnya. 

Kenaikan dana parpol nantinya dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Sejauh ini besaran yang disetujui Kementerian Keuangan yakni Rp 1000 per suara. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo menjelaskan, apabila PP 5/2009 rampung segera, maka anggaran bantuan parpol dapat direalisasikan pada 2017. Revisi PP tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau lambat sudah melewati pembahasan APBN-P 2017, nanti ke 2018,” kata Soedarmo. 

Dia menuturkan, Kemdagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara. Namun usulan tersebut tak disetujui Kemkeu. “Dulu kita mengajukan Rp 5.400, tapi akhirnya persetujuan jadi Rp 1.000 dari Kemkeu, makanya kami berani untuk mengajukan PP. Kalau belum ada persetujuan itu, kami enggak berani,” tuturnya. (p/ab)